الرِّبَا
Bebas Riba
Larangan penambahan nilai tanpa kompensasi riil dalam transaksi utang-piutang dan pertukaran komoditas ribawi.
Mengintegrasikan Fikih Muamalah klasik dengan regulasi hukum ekonomi modern, fintech syariah, dan peradilan sengketa bisnis kontemporer.
Mengawal keunggulan kurikulum integratif hukum bisnis syariah, kepatuhan muamalah, dan kompetensi peradilan.
Menjadi program studi unggul dalam pengembangan hukum ekonomi syariah berbasis riset terapan, tata kelola kontrak komersial Islam, dan penyelesaian sengketa bisnis di kawasan timur Indonesia.
Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, kuliah pakar, sertifikasi kompetensi, dan capaian prestasi mahasiswa Prodi HES.
Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah menghadirkan Dewan Pengawas Syariah Nasional dan praktisi fintech untuk membedah validitas akad, mitigasi risiko wanprestasi, serta regulasi kepatuhan syariah modern.
Baca Selengkapnya →Fondasi hukum objektif yang dipelajari untuk mereview validitas kontrak bisnis dan perbankan.
الرِّبَا
Larangan penambahan nilai tanpa kompensasi riil dalam transaksi utang-piutang dan pertukaran komoditas ribawi.
الْغَرَر
Transparansi objek dan harga transaksi guna menghindari ketidakpastian ekstrem yang merugikan para pihak.
الْمَيْسِر
Pencegahan spekulasi tak berimbang dan perjudian pasar modal melalui verifikasi underlying asset di setiap instrumen.
الْبَاطِل
Menolak segala bentuk eksploitasi, monopoli (ihtikar), penipuan (tadlis), dan transaksi objek yang dilarang undang-undang.
Pilih jenis kontrak muamalah untuk mengkaji implementasinya dalam perbankan syariah modern.
Akad jual beli barang dengan menegaskan harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR), Kendaraan, dan Pengadaan Modal Kerja
Legal drafting perjanjian pembiayaan, mitigasi wanprestasi, dan Fatwa DSN-MUI
Menunjang keterampilan praktis mahasiswa sebelum terjun ke lembaga keuangan syariah dan peradilan.
LAB-01 / FINTECH & BANKING
Laboratorium simulasi operasional perbankan dengan modul Core Banking System syariah, pembukaan rekening wadiah, dan pembiayaan murabahah.
LAB-02 / JUDICIAL SIMULATION
Ruang sidang representatif untuk mempraktikkan hukum acara perdata Islam, simulasi persidangan sengketa bisnis syariah, dan pembuktian bukti akad.
LAB-03 / ADVOCACY CLINIC
Pusat konsultasi dan pendampingan hukum masyarakat serta ruang simulasi negosiasi arbitrase syariah (BASYARNAS) dan mediasi perbankan.
Wadah publikasi ilmiah berkala dosen, peneliti, dan mahasiswa dalam bidang hukum ekonomi syariah, transaksi muamalah, serta kepatuhan syariah.
Jurnal ilmiah berkala yang mempublikasikan kajian kritis fikih muamalah, regulasi perbankan syariah, legal drafting kontrak bisnis Islam, peradilan sengketa, dan fintech syariah.
Media diseminasi riset empiris dan konseptual seputar sains ekonomi Islam, manajemen zakat-wakaf (ZISWAF), etika bisnis syariah, industri halal, serta moneter dan fiskal Islam.
CAREER PATH 01
Auditor kepatuhan syariah pada bank umum syariah, BPRS, asuransi syariah, dan lembaga zakat nasional.
CAREER PATH 02
Praktisi yudisial yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah dan perdata Islam.
CAREER PATH 03
Perancang kontrak bisnis syariah korporasi, kurator aset, advokat, dan konsultan regulasi fintech syariah.
Mengintegrasikan Fikih Muamalah klasik dengan regulasi hukum ekonomi modern, fintech syariah, dan peradilan sengketa bisnis kontemporer.
Mengawal keunggulan kurikulum integratif hukum bisnis syariah, kepatuhan muamalah, dan kompetensi peradilan.
Menjadi program studi unggul dalam pengembangan hukum ekonomi syariah berbasis riset terapan, tata kelola kontrak komersial Islam, dan penyelesaian sengketa bisnis di kawasan timur Indonesia.
Aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, kuliah pakar, sertifikasi kompetensi, dan capaian prestasi mahasiswa Prodi HES.
Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah menghadirkan Dewan Pengawas Syariah Nasional dan praktisi fintech untuk membedah validitas akad, mitigasi risiko wanprestasi, serta regulasi kepatuhan syariah modern.
Baca Selengkapnya →Fondasi hukum objektif yang dipelajari untuk mereview validitas kontrak bisnis dan perbankan.
الرِّبَا
Larangan penambahan nilai tanpa kompensasi riil dalam transaksi utang-piutang dan pertukaran komoditas ribawi.
الْغَرَر
Transparansi objek dan harga transaksi guna menghindari ketidakpastian ekstrem yang merugikan para pihak.
الْمَيْسِر
Pencegahan spekulasi tak berimbang dan perjudian pasar modal melalui verifikasi underlying asset di setiap instrumen.
الْبَاطِل
Menolak segala bentuk eksploitasi, monopoli (ihtikar), penipuan (tadlis), dan transaksi objek yang dilarang undang-undang.
Pilih jenis kontrak muamalah untuk mengkaji implementasinya dalam perbankan syariah modern.
Akad jual beli barang dengan menegaskan harga perolehan kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR), Kendaraan, dan Pengadaan Modal Kerja
Legal drafting perjanjian pembiayaan, mitigasi wanprestasi, dan Fatwa DSN-MUI
Menunjang keterampilan praktis mahasiswa sebelum terjun ke lembaga keuangan syariah dan peradilan.
LAB-01 / FINTECH & BANKING
Laboratorium simulasi operasional perbankan dengan modul Core Banking System syariah, pembukaan rekening wadiah, dan pembiayaan murabahah.
LAB-02 / JUDICIAL SIMULATION
Ruang sidang representatif untuk mempraktikkan hukum acara perdata Islam, simulasi persidangan sengketa bisnis syariah, dan pembuktian bukti akad.
LAB-03 / ADVOCACY CLINIC
Pusat konsultasi dan pendampingan hukum masyarakat serta ruang simulasi negosiasi arbitrase syariah (BASYARNAS) dan mediasi perbankan.
Wadah publikasi ilmiah berkala dosen, peneliti, dan mahasiswa dalam bidang hukum ekonomi syariah, transaksi muamalah, serta kepatuhan syariah.
Jurnal ilmiah berkala yang mempublikasikan kajian kritis fikih muamalah, regulasi perbankan syariah, legal drafting kontrak bisnis Islam, peradilan sengketa, dan fintech syariah.
Media diseminasi riset empiris dan konseptual seputar sains ekonomi Islam, manajemen zakat-wakaf (ZISWAF), etika bisnis syariah, industri halal, serta moneter dan fiskal Islam.
CAREER PATH 01
Auditor kepatuhan syariah pada bank umum syariah, BPRS, asuransi syariah, dan lembaga zakat nasional.
CAREER PATH 02
Praktisi yudisial yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah dan perdata Islam.
CAREER PATH 03
Perancang kontrak bisnis syariah korporasi, kurator aset, advokat, dan konsultan regulasi fintech syariah.